JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi meringkus tiga pelaku yang diduga menyimpan jutaan pil tramadol dan eximer secara ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Tiga pelaku masing-masing yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memasukan obat-obatan illegal jenis Tramadol dan eximer tanpa ijin edar dari luar negeri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Suyudi menjelaskan, tersangka KHK dalam hal ini berperan membantu memasukan obat- obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang. Sementara AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India ke Indonesia.
"Tersangka ketiga, AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," beber Suyudi.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Suyudi mengatakan, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp497,5 miliar.
Guna mempertanggungjawab perbuatanya, para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.
Sebelumnya, pengungkapan tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu. Berangkat dari hal tersebut, tepatnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membongkar gudang yang menyimpan jutaan pil tradamadol dan eximer di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.
Gudang tersebut dikamuflase dengan bengkel mobil tepat di depannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait