TANGERANG, iNewsTangsel.id - Deretan panel surya terpasang di sebuah kompleks perumahan baru di Tangerang, Banten, Selasa (17/10/2023). Pemerintah merevisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 merubah sejumlah ketentuan dalam perizinan memasang PLTS atap untuk mendorong pertumbuhan EBT dengan menggunakan PLTS atap. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda menilai bahwa revisi Permen nomor 26 akan memberikan keuntungan lebih baik apabila kapasitas PLTS atap yang dipasang disesuaikan dengan kebutuhan beban pelanggan di siang hari.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait