Jaksa Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Dwi Narwoko

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengacara empat terdakwa mendengarkan keterangan saksi saat mendampinggi salah satu terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, Totok Suharto dan Budiyanto Wijaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/02/2024).

Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network