7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko sebagai Tersangka, Kerugian Negara Mencapai 4,8 Miliar Rupiah

Hasiholan

BENGKULU, iNewsTangsel.id - 7 mantan pejabat telah menjalankan pemeriksaan langsung dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko, Sabtu (16/3/2024).

Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko. 

Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko. Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.

Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar, penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network