TANGERANG, iNewsTangsel - Polemik ibadah Minggu warga di kawasan Balaraja Kabupaten Tangerang menyedot perhatian publik usai viral di media sosial. Kementerian Agama RI (Kemenag) pun akhirnya turun tangan.
Kemenag mendatangi rumah warga di Desa Bunar, Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan dan mencari solusi terkait ibadah Minggu warga sekitar. Kemenag hadir dan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dari Kemenag hadir langsung Direktur Urusan Agama Kristen, Amsal Yowes. Selain itu, turut hadir pula sejumlah pejabat pemerintahan daerah dalam kunjungan tersebut.
"Terungkap bahwa tidak ada pembubaran kegiatan ibadah oleh warga setempat. Kemudian dari pihak kepolisian datang melainkan kehadiran polisi dari Polsek Balaraja untuk mengamankan situasi kerumunan warga yang lagi berkerumunan yang keberatan dengan adanya kegiatan ibadah tersebut," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan yang juga turut hadir dalam rapat internal, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Badri menambahkan, menurut kepala desa setempat pelaksanaan ibadah di rumah tersebut sudah berjalan dua tahun tanpa ada pemberitahuan kepada pihak pemerintah.
"Kepala Desa Bunar, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan ibadah di rumah Ibu Ipin Herlinda telah berlangsung selama dua tahun tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat," ujarnya.
Dari hasil rapat internal, lanjut Badri, pemerintah setempat akan memfasilitasi kegiatan ibadah. Selain itu, Kemenag RI akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti kegiatan peribadatan di sana.
"Kesimpulannya kami dari pihak kementerian agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antar-umat beragama di Desa Bunar," bebernya.
Sebelumnya, viral di media sosial soal narasi yang menyebutkan bahwa warga sekitar membubarkan prosesi ibadah umat Kristiani yang dilakukan di sebuah rumah di Balaraja Tangerang. Dalam narasi juga ada pernyataan bahwa mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggelar ibadah di rumah tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait