Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dante, Langsung Banding

Ravie Wardani
Tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan banding atas kasus pembunuhan Dante. Foto: IG Jacklyn/Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan banding atas kasus pembunuhan Dante. Hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024 menilai perbuatan Yudha keji, namun mempertimbangkan sikap sopannya selama persidangan.

 

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network