Gelapkan Voucher Tiket Film Sorop, Dua Oknum Percetakan Dilaporkan ke Polisi

Aris
oknum percetakan, H dan Y, dilaporkan ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, atas dugaan penggelapan voucher tiket film Sorop, karya terbaru MD Pictures.

JAKARTA, iNewsTangsel - Dua oknum percetakan, H dan Y, dilaporkan ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, atas dugaan penggelapan voucher tiket film Sorop, karya terbaru MD Pictures. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penjualan voucher tiket untuk menonton film di media sosial. Padahal, filmnya sendiri belum resmi tayang di seluruh bioskop di Tanah Air. 

Film Sorop, yang dijadwalkan tayang pada 19 Desember 2024 mendatang, menjadi korban penggelapan ini. Rivki Morais, Chief Distribution Officer MD Pictures, mengungkapkan bahwa mereka sangat menyayangkan kejadian tersebut karena dapat merugikan pihaknya secara finansial dan merusak ekosistem industri film yang masih sangat bergantung pada distribusi resmi.

"Kami laporkan Kamis lalu ke Polsek Kemayoran. Voucher ini untuk tiket menonton, dan dijual-belikan di media sosial tanpa sepengetahuan kami," ujar Rivki kepada awak media saat memantau perkembangan laporannya di Polsek Kemayoran, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2024.

Kehadiran Rivki di Polsek Kemayoran bersama timnya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Ia menegaskan, meskipun film Sorop belum tayang, penggelapan ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi MD Pictures, dan mereka harus bertindak untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Peristiwa ini terungkap ketika pihak MD Pictures menemukan penjualan voucher tiket Sorop di platform media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bahwa voucher tiket tersebut berasal dari percetakan tempat H dan Y bekerja. Keduanya tercatat bekerja di percetakan yang mendapat kontrak dari MD Pictures untuk mencetak voucher tiket film tersebut.

Pihak MD Pictures menyatakan bahwa voucher tiket film Sorop dicetak dengan tujuan distribusi yang sah dan resmi. Namun, H dan Y diduga telah mencetak dan mengedarkan voucher tersebut tanpa izin, yang kemudian dijual secara ilegal di media sosial.

Usai diperiksa oleh penyidik, kedua oknum percetakan, H dan Y, berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

"Mudah-mudahan dari pihak MD mau kekeluargaan," harap H, sementara Y mengamini pernyataan rekannya.

Namun, Rivki menegaskan bahwa meskipun pihak MD Pictures terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik, langkah hukum tetap diambil demi melindungi hak cipta dan distribusi resmi film Sorop. 

"Pastinya kami kerugian, tapi jika didiamkan akan bertambah besar," katanya.

Meskipun demikian, Rivki menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian yang timbul akibat penggelapan ini. 

"Kami belum tahu potensi kerugiannya, justru belum dinyatakan. Saat ini masih tahap pemeriksaan, kami masih cek untuk detailnya," jelasnya.

Meski demikian, MD Pictures sudah memprediksi bahwa kerugian akibat peredaran voucher tiket ilegal ini bisa mencapai angka yang sangat besar, bahkan mungkin lebih dari ratusan juta rupiah, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas. Oleh karena itu, langkah hukum ini dianggap perlu untuk mencegah kerugian lebih lanjut serta untuk memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan semacam ini.

Sementara itu, Polsek Kemayoran masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap H dan Y untuk mengungkap lebih dalam tentang modus penggelapan yang dilakukan serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

MD Pictures berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network