TANGSEL, iNewsTangsel - Satlantas Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dalam menanggapi video viral yang memperlihatkan aksi balap liar di Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja). Dalam video tersebut, dua mobil terlihat terlibat dalam aksi balap liar di jalan tol, yang langsung menarik perhatian masyarakat dan pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi terkait video tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Setelah video viral, personel Sat Lantas Polres Tangsel yang dipimpin oleh Kanit Turjawali langsung turun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Rokhmatulloh saat dikonfirmasi di Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada dua kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Kedua mobil yang diamankan adalah jenis sedan BMW, yakni BMW F30 335i AT milik seseorang berinisial AW dan BMW 330i CKD AT milik NPP. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024.
Kejadian balap liar ini sendiri diketahui terjadi pada Kamis malam, 5 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyatakan bahwa aksi tersebut membahayakan keselamatan pengendara lain dan melanggar peraturan lalu lintas.
Terkait dengan tindakan pelaku, AKP Rokhmatulloh menegaskan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur mengenai balapan liar di jalan. "Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan.
Editor : Aris
Artikel Terkait