JAKARTA, iNewsTangsel.id -Penggunaan gambar balita pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) memunculkan perdebatan dikalangan publik, terutama terkait etika komunikasi, perlindungan anak, dan cara industri membentuk persepsi publik. Sehingga dinilai melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi meraup keuntungan.
Karena penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun (balita), kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok menegaskan, penggunaan gambar bayi pada produk AMDK berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru. Seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya. Maka, pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke BPOM," imbuhnya
"Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti, Kamis (16/4/2026).
Hal senada, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menambahkan, keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai, strategi produsen AMDK itu sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat.
"Konsumen bisa menangkap pesan implisit, kalau produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” ungkap Burhanuddin.
Menurutnya,langkah ini sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan. Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.
"Praktik manipulatif ini seolah mengulang sejarah kelam Susu Kental Manis (SKM) yang dulu menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula. Kini, pola serupa terjadi di industri AMDK," imbuhnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
