BALI, iNewsTangsel.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/5/2024).
Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;
- Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);
- kendaraan Toyota Portuner
- dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);
Editor: Hasiholan Siahaan
Related News
Inovasi Energi Hijau Bali: PLN Icon Plus Hadirkan Smart PVR Pertama di Klungkung
Virtual Power Plant, Inovasi Hijau yang Ubah Wajah Energi Indonesia
Pulihkan Kondisi, Relawan Gelar Psychological First Aid untuk Penyintas Banjir Bali
Langkah Demer Menuju Golkar Bali Tersandung Isu Lama?
PLTU Celukan Bawang Bantah Jadi Penyebab Blackout Bali
Selalu Cuan, Berikut Strategi 4M yang Membuat Bisnis INPP Terus Berkembang Pesat
Latest Video
Robot Berteknologi Artificial Intelligence Membuat Kopi di Pameran Indonesia AI Day 2024
Video Detik-detik Truk Tabrak 16 Mobil di Tangerang, Satu Pelajar Tewas
CIMB Niaga Syariah Hadirkan Haya Festival 2024
Rakernas PKS 2024
Pegolf Asal Thailand Ukir Gelar Pertama Internasional