get app
inews
Aa Read Next : Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks

8 Mama Muda Kena Tipu Pemuda Mengaku Singel, Diawali Kenalan Melalui Medsos

Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:04 WIB
header img
8 mama muda kena tipu lelaki hidung belang setelah menjalin pertemanan di media sosial Facebook.  (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - 8 mama muda kena tipu lelaki hidung belang setelah menjalin pertemanan di media sosial Facebook

Pelaku mengaku masih singel untuk didekati sebelum diajak untuk bertemu, ditipu dan dicuri barang berharganya.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, pria hidung belang yang melakukan kejahatan tersebut bernama Muksin. Dia menipu delapan dari sepuluh mamah muda melalui Facebook dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasus terungkap saat seorang mama muda berinisial MA (36) melaporkan ke Polsek Neglasari atas kasus kehilangan satu unit sepeda motor dengan dua buah handphone yang dibawa oleh teman pria yang dikenal melalui Facebook.

"Korban sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu)," kata Kompol Putra, Jumat (24/6/2022).

Pelaku memboncengi korban menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung Jakarta Timur hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari. Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya.

"Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," jelasnya.

Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," jelas Kompol Putra.

Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tidak hanya korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lain yang jadi korban. "Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," jelasnya.

Tujuh korban lainnya berada di tempat yang berbeda yakni

1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik

2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih

3. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih

4. Danau Cipondoh, kerugian HP

5. Kalideres, kerugian HP

6. Cengkareng, kerugian HP

7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB

Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur pada Hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB.

Setelah ketemu langsung, sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
 

Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," jelasnya.

Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut