Duh, PSSI Baru Tahu Kalau Hak dan Kewajiban Suporter Diatur UU Sistem Keolahragaan Nasional

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Respons mengejutkan disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto saat hadir dalam rapat evaluasi penyelenggaran sepakbola Indonesia.
Iwan ternyata baru mengetahui bahwa hak dan kewajiban suporter dilindungi UU Nomor 11/2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Sebelumna Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melaksanakan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan sepakbola.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis 6 Oktober 2022, Menpora Zainudin Amali menekankan hak dan kewajiban para suporter.
Menpora Amali ingin semua stakeholder sepakbola paham betul hak dan kewajiban para suporter.
Menurut Menpora Amali, kurangnya sosialisasi hak dan kewajiban suporter yang tercantum dalam UU turut menjadi penyebab meletusnya tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.
Iwan kemudian dimintai komentar soal upaya PSSI dalam mensosialisasikan hal tersebut. Namun Iwan justru baru tahu kalau hak dan kewajiban suporter ternyata ada undang-undangnya.
Iwan beralasan bahwa UU yang diterapkan di Indonesia bersifat dinamis atau bisa berubah sewaktu-waktu. Maka dari itu, dirinya tidak sadar UU SKN sudah berubah.
"Kan ada beberapa UU yang baru terbit, kami juga baru tau hari ini kalau ada UU SKN yang terbaru yang di dalamnya mengatur tentang suporter," kata Iwan kepada wartawan di Wisma Kemenpora, dikutip Jumat (7/10/2022).
Bahwa suporter itu harus berbadan hukum, badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yg menaungi, harus ada rekomendasi dari induk cabornya," tambahnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Menpora Amali akhirnya memerintahkan PSSI untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban yang diatur dalam UU tersebut kepada suporter.
Iwan mengatakan bahwa PSSI berkomitmen akan mengikuti arahan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta