JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi damai yang digerakkan oleh Kepala Desa (Kades) se-Indonesia pada Selasa (17/1/23) yang lalu. Mereka meminta perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Presiden Jokowi mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun kepada DPR.
"ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujar Presiden Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwing, Jakarta, Selasa (24/1/23) dilansir iNews.id.
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 dijelaskan, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," lanjutnya.
Pada Selasa (17/1/23) lalu, ribuan Kades dari berbagai daerah mendatangi gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta dalam aksi damai nasional. Mereka menuntut perpanjangn masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka juga meminta pemerintah segera merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini sudah mulai tidak relevan.
Editor : Dwi Kurnia