get app
inews
Aa Text
Read Next : Petisi Brawijaya Ancam Laporkan Bawaslu ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran oleh Sejumlah Kades

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Selasa, 24 Januari 2023 | 13:38 WIB
header img
Presiden Jokowi.Foto: Dok

JAKARTA,  iNewsTangsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi damai yang digerakkan oleh Kepala Desa (Kades) se-Indonesia pada Selasa (17/1/23) yang lalu. Mereka meminta perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden Jokowi mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun kepada DPR.

"ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujar Presiden Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwing, Jakarta, Selasa (24/1/23) dilansir iNews.id.

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 dijelaskan, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," lanjutnya.

Pada Selasa (17/1/23) lalu, ribuan Kades dari berbagai daerah mendatangi gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta dalam aksi damai nasional. Mereka menuntut perpanjangn masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka juga meminta pemerintah segera merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini sudah mulai tidak relevan.

Editor : Dwi Kurnia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut