get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelisah Melihat Dunia Pendidikan di Indonesia Dede Yusuf Luncurkan Buku Amanat Konstitusi Pendidikan

Juli Mendatang Anas Urbaningrum Bebas Murni, Pengamat Hukum: Masih Perlu Keadilan Secara Sosial 

Senin, 26 Juni 2023 | 21:16 WIB
header img
Bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas," Senin (26/6/2023). Foto: IST

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anas Urbaningrum akan bebas murni pada Juli mendatang. Meski telah keluar dari lapas Sukamiskin, namun Anas masih harus menjalani wajib lapor.

Usai bebas dari lembaga pemasyarakatan, Anas belum pernah berbicara politik termasuk membicarakan partai yang pernah ia pimpin, Partai Demokrat

Bebas dari tahanan, publik kembali menagih pernyataan "kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012 lalu. 

Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel. 

"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif," kata Suparji dalam bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas," Senin (26/6/2023).

Menurut Suparji Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.

"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.

Dari fakta persidangan, sambung Suparji Anas diputus malah tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang.

"Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," ujarnya.

Senada dengan Suparji, penulis buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum' Tofik Pram mengatakan kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu.

Ia menambahkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar ia harus dinyatakan bersalah.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal? sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas, menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkas Tofik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut