TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditemukan tewas dengan luka tusukan di area Apartemen Paragon, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
Korban, yang dikenal dengan inisial O (39), sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan. Kejadian yang menyebabkan kematian korban terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 00.05 WIB ketika korban datang dengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi masuk ke area Apartemen Paragon Village. Korban berhenti sejenak di depan sekelompok pelaku yang sedang mabuk.
"Tersangka sedang berkumpul dan mengobrol dengan saksi-saksi sambil minum-minuman keras di trotoar depan Indomaret Apartemen Paragon Village Binong," jelas Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Yudi Permadi.
Setelah itu, korban melanjutkan perjalanannya masuk ke dalam apartemen. Beberapa saat kemudian, kata Yudi, korban melewati kelompok pelaku dengan kecepatan tinggi. Pelaku, yang dikenal dengan inisial FIT (31), merasa kesal dan meneriaki korban.
"Namun, alih-alih berhenti dan meminta maaf, korban justru menambah kecepatan sepeda motornya," ungkapnya.
Pelaku yang emosi karena pengaruh minuman keras kemudian mengejar korban hingga ke pintu keluar apartemen. Ketika korban berhenti, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke seluruh tubuh korban.
"Pada saat itu, pelaku menarik kerah kaos korban dari depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motornya," tambah Yudi.
Korban berusaha melarikan diri dan terhuyung-huyung ke luar apartemen. Namun, pelaku mengejarnya dan terus menusukkan pisau ke tubuh korban.
"Korban jatuh di tepi jalan raya, dan pada saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terus menusuk tubuh korban beberapa kali. Korban mengalami luka pada kepala, punggung, dada, perut, lengan kiri, dan lengan kanan akibat senjata tajam," ujarnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel, dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa tersinggung saat melihat korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan pelaku yang sedang berkumpul dengan teman-temannya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta