get app
inews
Aa Text
Read Next : Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Temukan Dokumen Penting hingga Transfer Pencairan Cek

Polisi Militer dan Provos TNI, Penegak Disiplin Prajurit, Lantas Apa Perbedaan Keduanya?

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:10 WIB
header img
Polisi Militer dan Provos TNI, apa perbedaan kedua penegak disiplin militer ini. Menyimak peran dan tugas kesatuan di TNI memang menarik, termasuk untuk Polisi Militer atau PM dengan Provos TNI. Foto: DOK 

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Polisi Militer dan Provos TNI, apa perbedaan kedua penegak disiplin militer ini. Menyimak peran dan tugas kesatuan di TNI memang menarik, termasuk untuk Polisi Militer atau PM dengan Provos TNI 

Polisi Militer bertanggung jawab atas penegakan disiplin dan hukum militer bagi prajurit. Ini sering disebut sebagai Puspom TNI dan mengawasi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Di sisi lain, ada istilah Provos TNI yang berperan sebagai penegak hukum dan disiplin. Sementara perbedaan mendasar antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada cakupan kerjanya.

Polisi Militer bertugas menjaga disiplin bagi seluruh anggota TNI di berbagai wilayah, seperti Kodam atau Lantamal. Sementara itu, Provos hanya bertanggung jawab atas disiplin di unit mereka sendiri. Contoh peran Provos TNI adalah mengawasi atribut TNI.

Selain itu, ada perbedaan dalam seragam Polisi Militer dan Provos TNI. Polisi Militer memakai baret biru miring ke kiri dengan logo Satya Wira Wicaksana dan tulisan "PM".

TNI memiliki fungsi melindungi dari ancaman militer dan bersenjata baik dalam maupun luar negeri, menjaga kedaulatan, wilayah, dan keselamatan negara.

TNI juga menangani ancaman sesuai dengan ayat 1 huruf a, dan merestorasi keamanan nasional akibat gangguan keamanan.

Anggota Provos memakai baret sesuai unit dan bed bertuliskan "PROV". Peran Provos sebagai tangan kanan Komandan Satuan dalam menjalankan hukum, disiplin, dan ketertiban anggota di unit tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut