CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Sebuah ruko mewah diduga milik Ustaz Solmed di Jalan Kertamukti, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP pada Senin, 04 September 2023.
Penyegelan ini dilakukan karena proyek pembangunan tersebut belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan.
Petugas Satpol PP segera melekatkan stiker segel pada dinding bangunan berlantai 4 tersebut, sementara garis kuning juga ditempatkan secara horizontal di lokasi tersebut.
"Hari ini pemiliknya datang, yaitu Ustaz Solmed. Namun, yang datang adalah perwakilannya, dan mereka tidak membawa surat kuasa resmi, sehingga kami meminta mereka untuk kembali," jelas Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Tangsel, Suherman.
Herman menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bangunan Gedung. Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sebuah proyek pembangunan tidak boleh dimulai tanpa memiliki izin PBG yang lengkap.
"Di Pasal 109 Perda ini, disebutkan bahwa perusahaan atau individu tidak diperbolehkan memulai pembangunan kecuali setelah mendapatkan izin PBG," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik proyek, tetapi pemiliknya tidak hadir. Bahkan ketika ada yang datang mewakili pemilik, mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
"Sebenarnya, jika pemilik tidak hadir saat pemanggilan pertama dan tidak mematuhi panggilan tersebut, maka proses penyegelan atau penutupan sementara akan dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar semua lapisan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Perda tanpa terkecuali. Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap individu untuk mematuhi kewajiban perizinan mereka.
"Semua masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta