get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Tegas! Mahfud MD Ultimatum Pontjo Sutowo untuk Kosongkan Hotel Sultan Senayan

Minggu, 10 September 2023 | 13:38 WIB
header img

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menkopolhukam Mahfud MD dengan tegas meminta PT Indobuildco mengosongkan bangunan Hotel Sultan Senayan. Perusahaan ini merupakan milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) merupakan aset negara setelah status Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan hotel tersebut berakhir.

Kini, kawasan Hotel Sultan tersebut statusnya kembali milik pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003," kata Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi yang diadakan, Jumat (8/9/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” Hadi Tjahjanto, menambahkan.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini juga sudah resmi menang di pengadilan.

Sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan gugatan karena keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.

Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud.

Oleh karena itu Mahfud MD meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan tersebut, karena berdasarkan HGB itu, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud MD.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut