get app
inews
Aa Text
Read Next : Titiek Puspa Berpulang, Seniman Serba Bisa Yang Humble dan Peduli Pada Regenerasi Musisi Muda

3 dari 5 ASN Dipecat Pemprov Banten Kesandung Korupsi, 2 Orang Masih Proses PTDH Karena Belum Inkrah

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 07:34 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengemukakan pada 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi lima Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2022-2023 lantaran mereka melakukan korupsi. 

"Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, Jumat (7/10/2023). 

Tiga ASN ini berinisial LS, EKS, dan MBI, sedangkan dua orang lainnya yakni ZR dan AP belum masih proses PTDH, karena vonis pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. 

LS dipecat lantaran menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. 

Selanjutnya, EK terpidana korupsi pengadaan komputer jian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. 

Untuk MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banten.

"Yang terkena pidananya lima orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Satu ASN berinisial AB di BPBD Banten terancam di PTDH akibat melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.


 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut