get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Menuju SMAN 6 Tangsel Masih Tertutup, Aktivitas Sekolah Terganggu

Bawaslu Kota Cilegon Irit Bicara Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Wawalkot Sanuji Pentamarta

Senin, 09 Oktober 2023 | 16:57 WIB
header img
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dipanggil ke kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

CILEGON, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta ke kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

Langkah ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kita hanya mengkonfirmasi saja," kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023).

Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin siang.

Dia diduga melanggar UU Pemilu Pasal 283. Hak ini terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu.

"Itu sebelum masa kampanye, selama atau sesudah masa kampanye yang telah ditetapkan jadwalnya," ujarnya.

Alam Arcy Ashari hanya sebatas memastikan apakah Sanuji Pentamarta melanggar UU Pemilu.

"Kita melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terulang lagi," ucapnya.

Namun, Bawaslu Kota Cilegon tidak menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji Pentamart.

"Untuk saat ini, kita belum terlalu banyak untuk statement apapun, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja bahwa pak wakil dipanggil untuk kapasitas itu, bahwasanya betul atau tidak kan gitu," tuturnya.

 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut