JAKARTA, iNewsTangsel.id - Praktik pungli atau pungutan liar dilakukan 3 petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten berbuntut panjang.
Benny Rhamdani, Kepala BP2MI telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum pegawai BP3MI Banten yang terlibat dalam praktik pungli dengan membuka layanan penukaran uang (money changer) untuk pekerja migran Indonesia.
Sementara BP2MI telah mencopot Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, setelah 3 oknum pegawai ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, menyatakan, "Perbuatan pungutan liar tersebut tidak boleh ditoleransi. Kami meminta Kejari untuk memberikan hukuman berat karena telah melakukan tindakan kriminal." Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Terkait dengan tiga oknum pegawai ini, Benny telah mengirim tim investigasi khusus yang dipimpin oleh Inspektorat BP2MI untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang terlibat adalah HP seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan III/b dan Pengantar Kerja Ahli Pratama, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan PMI, serta dua orang staf dengan inisial MT, seorang Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dengan jabatan Operator Administrator Group B, dan JS seorang PPNPN dengan jabatan Pengemudi.
Benny menegaskan, "Begitu juga, saya akan mencopot segera Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, sebagai bentuk tanggung jawab atas wilayah yang dia pimpin di Bandara Soekarno-Hatta."
BP2MI dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang atau peraturan yang memperbolehkan pegawai BP2MI untuk membuka layanan penukaran uang (money changer) kepada pekerja migran Indonesia yang baru tiba di Tanah Air dari negara penempatan.
"Jadi, jika ada pegawai BP2MI yang membuka layanan tukar rupiah di seluruh Indonesia, segera laporkan kepada kami, dan kami akan segera mengambil tindakan hukum. Ini merupakan pelanggaran yang melanggar konstitusi negara," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta