get app
inews
Aa Text
Read Next : Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten 2024, Tim Hukum: Sudah Kami Laporkan ke Bawaslu dan Polisi

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Acara Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran ke Bawaslu

Senin, 20 November 2023 | 22:31 WIB
header img
TPN Ganjar-Mahfud (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Acara deklarasi perangkat desa dukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023) berbuntut panjang.

Acara bertajuk Desa Bersatu itu disinyalir sarat unsur kampanye sehingga Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud bakal melaporkan ke Bawaslu.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga ada deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu tersebut.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," kata Ronny saat jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," imbuhnya.

Ronny menambahkan, acara Desa Bersatu bukanlah silaturahmi melainkan kampanye karena dalam acara itu ada deklarasi.

"Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya," bebernya.

Ronny menegaskan, dukungan para perangkat desa telah melanggar undang-undang Pemilu. Dia pun mendesak Bawaslu untuk tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," urainya.

"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut