get app
inews
Aa Text
Read Next : Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Kondisi Papua?

Lukas Enembe Meninggal, Sempat Berdiri Sesaat Dibantu Kerabat Tak Lama Hembuskan Nafas Terakhir

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:30 WIB
header img
Lukas Enembe meninggal dunia. Mantan Gubernur Papua tersebut  telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/12/2023). Foto: Dok. Keluarga

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Lukas Enembe meninggal dunia. Mantan Gubernur Papua tersebut  telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/12/2023).

Penyakit Lukas Enembe terbilang cukup parah dan dia dirawat di RSPAD Gatot Subroto, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. penyakit Lukas Enembe

Antonius Eko Nugroho, kuasa hukum Lukas Enembe, menyatakan bahwa sebelum menghembuskan nafas terakhir, Lukas meminta bantuan untuk bangkit dari tempat tidurnya, dibantu oleh kerabat bernama Pianus Enembe.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas meminta untuk berdiri, dan kemudian Bapak Pianus membantunya dengan memegang pinggang Bapak Lukas,” ujarnya kepada para wartawan.

Tidak lama setelah itu, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. Dia juga mendapat pertolongan medis dari RSPAD Gatot Subroto.

Eko menjelaskan bahwa tindakan Lukas itu ingin menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah atas kasus yang menimpanya.

“Setelah tidak lama berdiri, Bapak Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya. Ketika beliau tidak lagi bernafas, kami segera menidurkannya dan memanggil dokter. Meskipun telah diberikan pertolongan, beliau telah meninggal,” jelasnya.

Berita terkini dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah menghasilkan hukuman baru. PT memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Lukas terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut.

Soal profil Lukas Enembe, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

"PT DKI Jakarta memutuskan hukuman 10 tahun bagi terdakwa," demikian isi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (7/12/2023).

Jabatan Lukas Enembe terakhir adalah Gubernur Papua selama 2 periode 
 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut