JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO terpidana Aris Taneo pada Senin (29/1/2024) , sekitar pukul 15.00 WITA di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Terpidana dinyatakan bersalah atas ancaman kekerasan terhadap anak, sebagaimana putusan pengadilan yang mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp200.000.000.
Sebelumnya, Terpidana Aris Taneo terdeteksi berada di wilayah Jambi. Tim Tangkap Buronan (Tabur) memutuskan mengejar ke wilayah tersebut. Terpidana kemudian berpindah ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih bebas, dengan tujuan melakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Hasiholan Siahaan