TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan remisi khusus kepada 11 orang narapidana yang beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Nyepi.
Penyerahan remisi ini dilakukan pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024 atau Tahun Saka 1946, di Tangerang, Banten, pada hari Senin (11/3/2024). Penyerahan dilakukan oleh unit pelaksana teknis, di mana 4 orang narapidana berada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan 3 orang di Lapas Kelas I Tangerang.
Sisanya, masing-masing satu orang Warga Binaan berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Dodot Adikoswanto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.
"Dari total 11 orang Warga Binaan di Wilayah Provinsi Banten yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, meskipun mendapat pengurangan masa pidana, namun tidak ada yang langsung bebas," ujar Dodot pada hari Senin.
Secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada 1.642 narapidana beragama Hindu, dengan rincian 1.636 orang mendapat Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat Remisi Khusus II (langsung bebas).
Editor : Hasiholan Siahaan