TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polisi telah menangkap seorang pria berusia 24 tahun yang merupakan pengemudi mobil sedan RS, setelah menabrak seorang pemotor dan seorang pedagang kaki lima di Jalan BSD Raya, Tangerang, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap RS.
"Telah diamankan dan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Sudah ditahan di Markas Polres," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatullah, saat dihubungi pada Jumat (29/3/2024) kemarin
Rokhmatullah menjelaskan bahwa sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310, tentang kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan