JAKARTA, iNewsTangsel.id - Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024. Pada hari itu, presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik.
Pelantikan presiden terpilih periode 2024-2029 direncanakan akan berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, mengikuti perubahan status DKI Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Jadwal pelantikan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan KPU yang berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Rencananya pelantikan presiden akan dilakukan di IKN," ujar Basuki setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, kemarin (2/4/2024).
Peraturan ini disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI bersama dengan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat kerja yang diadakan di Gedung DPR/MPR.
Selain pelantikan presiden, Basuki memastikan bahwa upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Indonesia akan tetap diselenggarakan di IKN.
Namun, pembacaan pidato kemerdekaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tetap akan dilakukan di Jakarta.
"Pada 17 Agustus di sana, tapi mungkin pidato kenegaraan masih tetap di sini (Jakarta). Rencananya upacara 17 Agustus akan tetap di sana, dan pelantikan presiden juga insya Allah akan dilaksanakan di sana (IKN)," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan