Amnesty Internasional Soroti Penyalahgunaan Spyware yang Tidak Sesuai HAM di Indonesia

BANTEN, iNewsTangsel.id - Amnesty Internasional melaporkan adanya temuan tentang jaringan ekspor spyware dan pengawasan yang masuk ke Indonesia.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa ekosistem yang gelap dan rumit dalam pemasok, pialang, dan pengecer spyware serta pengawasan memungkinkan industri ini menghindari akuntabilitas dan regulasi dengan mudah.
Lebih lanjut Usman menyoroti penjualan dan penyebaran spyware yang sangat invasif di Indonesia, yang mengurangi ruang bagi masyarakat sipil.
Selain itu Usman menambahkan bahwa pelanggaran terus menerus terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta keamanan pribadi, bersama dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, menjadi keprihatinan khusus.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan parlemen Indonesia untuk segera menerapkan peraturan yang berarti, termasuk larangan terhadap spyware yang sangat invasif. Menurutnya, spyware ini tidak dapat digunakan dengan cara yang menghormati hak asasi manusia, dan dia juga menyerukan moratorium global terhadap semua teknologi pengawasan lainnya sampai ada kerangka hak asasi manusia yang memadai.
Dalam temuannya, Amnesty International mengakui bahwa mereka tidak melakukan penyelidikan forensik atau upaya untuk mengidentifikasi individu tertentu yang mungkin menjadi sasaran alat pengawasan tersebut. Usman menjelaskan bahwa spyware ini dirancang untuk hampir tidak meninggalkan jejak, sehingga sulit dideteksi, terutama dalam kasus penyalahgunaan yang melanggar hukum.
Amnesty International menyatakan bahwa penyalahgunaan teknologi pengawasan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia merupakan salah satu cara untuk masuk ke dalam ruang privat masyarakat sipil. Oleh karena itu, penjualan spyware yang signifikan ke Indonesia harus menjadi perhatian khusus, katanya Kamis (2/5/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun Indonesia telah mengakui hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai, namun belum memiliki undang-undang yang secara khusus membahas atau mengatur secara resmi penggunaan spyware.
Editor : Hasiholan Siahaan