get app
inews
Aa Text
Read Next : FGD ABUPI Bahas Peran BUP dan Tersus dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

ABUPI Selenggarakan Webinar Sosialisasi PKKPRL

Rabu, 11 September 2024 | 00:57 WIB
header img
Kami berharap dengan sosialisasi seperti ini, pelaku usaha dapat lebih siap dan memahami regulasi yang berlaku

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengadakan Webinar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PKKPRL). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi serta proses perizinan dalam pemanfaatan ruang laut.

Ari Purboyo, Wakil Ketua Umum ABUPI Bidang Regulasi, berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami regulasi PKKPRL secara komprehensif.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami tentang regulasi dan proses perizinan yang diperlukan dalam pemanfaatan kawasan perairan dan ruang laut," ucapnya saat membuka webinar di Jakarta, Selasa (10/9).

Webinar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Muhandis Sidqi, salah satu narasumber dari KKP, menjelaskan pentingnya regulasi yang mencakup empat aspek utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.

Sebanyak 200 peserta, yang terdiri dari pelaku usaha pelabuhan, pengusaha sektor maritim, serta perwakilan pemerintah daerah, turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sosialisasi tersebut menekankan kepatuhan terhadap UU No. 23 Tahun 2023 dan Permen KP No. 28 dan 30 Tahun 2021 terkait pengaturan dan pengawasan ruang laut.

Capt. Ahmad Jauhari, Ketua ABUPI Korwil Kepulauan Riau, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk membantu pelaku usaha memahami cara memanfaatkan ruang laut secara efektif dan sesuai dengan regulasi.

"Proses perizinan dilakukan melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Jika ada kesulitan, Direktorat PRL atau unit terkait siap memberikan pendampingan," jelasnya.

Di sisi lain, kedua narasumber juga menyoroti adanya permasalahan terkait biaya dan pajak PNBP yang dikenakan oleh KKP dan Kementerian Perhubungan, yang dinilai memberatkan pelaku usaha pelabuhan. Mereka menyepakati perlunya harmonisasi antar lembaga agar regulasi lebih sinkron dan tidak membebani pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati, menyatakan bahwa ABUPI akan terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan sosialisasi regulasi kepada anggotanya.

"Kami berharap dengan sosialisasi seperti ini, pelaku usaha dapat lebih siap dan memahami regulasi yang berlaku, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan aturan," tutup Liana.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut