get app
inews
Aa Text
Read Next : Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu

Dukung Legalitas Kapal Nelayan, KSOP Kepulauan Seribu Terbitkan e-Pas Kecil di Wilayah Kerjanya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:04 WIB
header img
Saat ini, terdapat 53 kapal di Pulau Untung Jawa dan 27 kapal di Pulau Lancang yang terdaftar untuk penggunaan e-Pas Kecil

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, transparan, dan terjangkau dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya dalam penerbitan surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia untuk kapal di bawah GT < 7 melalui penerbitan e-Pas Kecil berbasis elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Leonard S. Siahaan, saat membuka kegiatan Gerai e-PAS Kecil GT < 7 di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang, yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat (2-4 Oktober 2024).

Leonard menjelaskan bahwa e-Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.006/5/17/DK/2022 tanggal Agustus 2022 terkait Gerai Pas Kecil.

"Aplikasi ini mempermudah pelayanan dan dilaksanakan secara gratis, tanpa biaya. Oleh karena itu, saya mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna mendapatkan legalitas bagi kapalnya," jelas Leonard, Rabu (2/10).

Menurut Leonard, untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT < 7, e-Pas Kecil berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang juga dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta mempermudah pendataan jika terjadi bahaya di laut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Bupati, Lurah, Camat, serta seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Seribu, khususnya kepada para nelayan yang telah berpartisipasi dan bersinergi dalam kegiatan ini. Semoga Gerai e-Pas Kecil ini berjalan dengan baik dan lancar," lanjut Leonard.

Leonard menambahkan bahwa rangkaian kegiatan ini meliputi pengukuran kapal sebagai syarat untuk mendapatkan e-Pas Kecil bagi kapal GT < 7, verifikasi hasil pengukuran untuk memastikan kelengkapan dan kecocokan data kapal, serta pemberian life jacket. Saat ini, terdapat 53 kapal di Pulau Untung Jawa dan 27 kapal di Pulau Lancang yang terdaftar untuk penggunaan e-Pas Kecil. Kegiatan Gerai Pas Kecil selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan di Pulau Kelapa (59 kapal), Pulau Pari (77 kapal), dan Pulau Sabira (47 kapal).

"Dengan penggunaan e-Pas Kecil ini, kapal dapat terdata dengan baik. Kami juga mengimbau agar kapal yang sudah menggunakan e-Pas Kecil tetap diperpanjang dan agar alat-alat keselamatan dijaga dengan baik," ungkap Leonard.

Subkor Pengukuran Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Agus Yulianto, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) melalui Ditkapel telah menyediakan perangkat e-Pas Kecil untuk sekitar 260 UPT di bawah Dirjen Hubla.

"Setiap tahun, kami menambah UPT yang wajib memiliki perangkat e-Pas Kecil ini secara gratis bagi nelayan atau pemilik kapal," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa mereka bekerja sama dengan salah satu penyedia layanan perbankan, sehingga kartu e-Pas Kecil ini juga bisa diisi ulang (top-up). Dalam kartu tersebut terdapat informasi seperti nama kapal, nama pemilik, ukuran, dan foto kapal, sehingga identitas kapal jelas dan tidak tertukar. Hal ini untuk mengatasi masalah di beberapa lokasi, di mana kapal GT < 7 sering ditukar oleh pemilik atau oknum untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi.

"Aplikasi e-Pas Kecil ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan menjaga keamanan serta keselamatan kapal dan pemiliknya. Kami juga memprioritaskan UPT yang sangat membutuhkan e-Pas Kecil dan berupaya agar kapal yang sudah disertifikasi dengan e-Pas Kecil tidak disalahgunakan oleh pemiliknya," tutup Agus.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut