JAKARTA, iNewsTangsel.id - Guru Besar IPB, Prof. Ing Mokoginta, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon keadilan atas kasus mafia tanah yang menimpanya. "Tanah dan hak kami dirampas oleh mafia tanah, tetapi negara hanya diam. Kami terpaksa menjadi pengemis keadilan," ujar Mokoginta dalam pernyataannya, Rabu (30/10/2024).
Ia menuturkan bahwa, sebagai seorang profesor yang semestinya dihormati, dirinya justru harus mengemis keadilan selama 7 tahun. Segala jalur hukum telah ditempuhnya, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Pengadilan Negeri, dan hasilnya selalu memenangkan haknya. Namun, ia tak mendapatkan manfaat atau keadilan yang seharusnya. "Kami tidak bisa menguasai tanah tersebut dan hanya bisa melihatnya dikuasai oleh mafia. Hingga saat ini, kami telah membuat laporan polisi, dengan empat laporan di Polda Sulawesi Utara dalam kurun lima tahun dan lima kali pergantian Kapolda, namun tak ada kepastian hukum," ungkapnya.
Dua tahun lalu, tepatnya Agustus 2022, secercah harapan sempat muncul. Laporan polisi Nomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT ditarik ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Unit III Subdit II Dittipidum, serta Laporan Polisi Nomor LP/460/IX/SULUT/SPKT juga dialihkan ke Bareskrim Polri di bawah Subdit IV Dittipidum. Namun, alasan-alasan terus muncul dari penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik dari Unit III Subdit II Dittipidum menyatakan terkendala anggaran untuk keberangkatan karena anggaran belum disetujui. "Apakah saya harus menggunakan dana pribadi agar kasus ini bisa berjalan?" ucapnya. Sementara itu, penyidik dari Unit I Subdit IV Dittipidum telah memanggil tiga ahli dan seluruh saksi, tetapi kasusnya tetap tanpa kepastian.
"Di usia saya yang ke-80 tahun ini, harapan saya hanyalah mendapatkan keadilan yang saya perjuangkan. Apakah saya harus pasrah dan tidak pernah melihat keadilan sampai akhir hidup saya?" tuturnya dengan penuh harap.
Editor : Hasiholan Siahaan