JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi, kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi Kadin. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dan landasan utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi. AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota Kadin dalam melaksanakan kegiatan organisasi, termasuk dalam proses pengambilan keputusan dan pemilihan kepengurusan di semua tingkatan.
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengganti Bapak Arsjad Rasjid dengan Bapak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia adalah ilegal. “Munaslub Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada 14 September 2024 dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah tidak adanya tahapan formal sesuai Pasal 18 AD Kadin, termasuk penerbitan Surat Peringatan oleh Kadin Provinsi atau ALB,” ujar Dhaniswara pada Kamis (21/11/2024).
Selain itu, pelaksanaan Konvensi untuk menetapkan utusan peserta penuh ALB dalam Munaslub juga melanggar Peraturan Organisasi tentang Pedoman Konvensi (Skep/287/DP/IX/2023). Konvensi tersebut tidak diselenggarakan tiga hari sebelum Munaslub, dan alasan yang digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga tidak memiliki dasar hukum. Keikutsertaan Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Kadin Indonesia. Proses berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia telah mendapat persetujuan dari seluruh Ketua Umum Kadin Provinsi dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Pelanggaran lainnya terjadi dengan diterbitkannya surat keputusan pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin di beberapa daerah, seperti Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Jawa Barat, oleh pihak yang tidak berwenang. Tindakan ini dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin. Khusus untuk Jawa Barat, Kadin Provinsi tersebut telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov) pada 15 Oktober 2024 sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin serta mendapat izin resmi dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah Sulawesi (Rakorwil Sulawesi) yang kemudian diubah menjadi Forum Bisnis. Kegiatan ini dinyatakan tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan Pasal 16 juncto Pasal 27 ART Kadin.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, menyatakan sikap tegas Dewan Pengurus Kadin Indonesia terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Meski telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia terus berulang dan menciptakan keresahan. Untuk menghentikan situasi ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia yang dipimpin secara sah berdasarkan Munas VIII 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas, dan profesionalisme organisasi agar terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan