JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ahli dan pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa pencantuman merek tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan barang dan jasa pemerintah berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk berpartisipasi. Hal ini, menurutnya, dapat memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan pelaku usaha tertentu," tegas Bonatua dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Dr. Bonatua, yang juga merupakan Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Peraturan KPPU Nomor 02/2010 secara jelas melarang spesifikasi teknis dan KAK yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat partisipasi pelaku usaha lain.
Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menegaskan bahwa spesifikasi teknis atau KAK harus disusun secara jelas dan tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu.
"Terdapat larangan agar spesifikasi tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu, sehingga tidak menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta," ujarnya.
Ia juga menyoroti relevansi Peraturan KPPU No. 02/2010 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 118 dalam UU Cipta Kerja tersebut menekankan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dr. Bonatua mendorong siapa pun yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait hal ini untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagai informasi, proses tender kalibrasi alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, diduga melanggar aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan ini muncul karena dalam syarat teknis tender dicantumkan merek tertentu, bahkan peserta tender diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke rekening kas RSD Gunung Jati Cirebon.
Menurut dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia lelang, terdapat aturan administrasi yang mensyaratkan kehadiran tenaga ahli fisikawan medis, meskipun tidak relevan dengan pengkalibrasian alat kesehatan.
"Ahli fisikawan medis sebenarnya tidak diperlukan. Perusahaan kalibrasi hanya membutuhkan tenaga elektromedis bersertifikat dari Bapeten untuk melakukan kalibrasi alat radiologi," jelas Nunit Pujiwati, pengamat kebijakan publik, ketika dihubungi pada Minggu (29/12).
Pernyataan serupa disampaikan Hanafi, MT, seorang pengamat kalibrasi dari Jakarta. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 Permenkes No. 54/2015, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tenaga ahli fisikawan medis. Syarat yang dibutuhkan adalah lulusan S1 Fisika, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Biomedika, S1 Teknik Fisika, atau D IV Teknik Elektromedik.
Selain itu, keduanya juga mempertanyakan pencantuman aplikasi software pemeliharaan alat kesehatan bermerek Trilux dalam dokumen persyaratan lelang. Mereka menilai bahwa hal ini menunjukkan sistem lelang yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
"Penyebutan merek Trilux dalam aplikasi CMMS bertentangan dengan prinsip pelelangan yang harus transparan, adil, dan setara bagi semua peserta lelang," ujar Nunit, yang memiliki pengalaman dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Nunit mengkritik aturan yang mewajibkan pemenang tender untuk mentransfer dana hibah tak terikat sebesar Rp125 juta ke rekening RSD Gunung Jati saat penandatanganan kontrak.
"Saya belum menemukan regulasi yang mengatur kewajiban transfer dana hibah dari peserta lelang, apalagi harus dilakukan di awal. Ini bisa dianggap sebagai syarat tambahan yang membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," tambahnya.
Nunit mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menghadapi situasi seperti ini agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum, tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan