Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27
JAKARTA, iNewsTangsel.id- Sengkarut carut marut masalah royalti hak cipta lagu masih terus berlanjut. Tanda-tanda masalah ini akan berakhir sepertinya hanyalah jauh panggang dari api.
Pasalnya, sejumlah pencipta lagu meradang saat mempersoalkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah dinilai tingkah mereka makin jauh dari amanat konstitusi, khususnya dinilai melenceng dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky,dan banyak pencipta lagu lainnya, berkumpul untuk lantang menyuarakan langkah nyata atau gerakan dari musisi pencipta lagu guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta bertajuk Pencipta Lagu Menggugat.
Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang selama ini begitu aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI.
Dalam forum ini, mereka pun menyatakan siap mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung RI terhadap PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN. Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok.
Dalam gugatan, mereka ikut mempersoalkan keabsahan LMKN yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU. Menurut mereka, LMKN dibentuk tahun 2014 melalui Permenkumham 29/2014 dengan sandaran Pasal 93 UU No. 28/2014. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melampaui amanat Undang-undang.
Sebab pasal 93 hanya memberi kewenangan kepada menteri untuk mengatur tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi LMK. Bukan amanat untuk membentuk lembaga baru di luar LMK.
"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata Ali Akbar dalam diskusi yang digelar di Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Ali, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.
“Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.Tak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalau harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.
Pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Gong 2000 ini menegaskan bahwa lembaga LMKN saat ini komisionernya banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu,proses pembentukan telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Ari Bias sebagai salah satu juru bicara pun menjelaskan bahwa kinerja LMKN sejauh ini juga terbilang amat mengecewakan. Sebagai pencipta lagu, Ari mengaku tak puas dengan kinerja LMKN.
"Selama ini sosialisasi kurang dari LMKN menurut kami kinerja LMKN tidak memuaskan kepengurusan yang baru juga ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya. Selama ini kita menunggu pendistribusian royalti," tutur Ari.
Ari Bias menjelaskan bahwa semangat para pencipta lagu yang hadir ini selaras dengan semangatnya dan teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia). Mereka menilai kinerja LMKN jauh dari harapan terutama dalam hal penghitungan royalti yang terbilang ribet dan tak transparan, tidak jelas.
"Kemarin kan (misalnya) katanya dari Mie Gacoan kan kita ada haknya nah itu gimana baginya? Dan pengkolekan royalti terpusat hasilnya gimana tuh?," tutur Ari Bias.
Dalam kesempatan sama, Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menjelaskan, bahwa banyak pencipta lagu yang mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu.
"Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan," tuturnya.
Editor : Hasiholan Siahaan