Bejat! Oknum Guru SDN di Tangsel Diduga Nekat Cabuli 13 Murid Laki-laki
TANGSEL, iNewsTangsel - Kasus dugaan pencabulan massal kembali mencoreng dunia pendidikan setelah seorang oknum guru SD Negeri berinisial Y (55) dilaporkan atas tindakan asusila. Sebanyak 13 murid laki-laki di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, diduga menjadi korban aksi bejat sang pendidik tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa belasan orang tua murid telah datang memberikan laporan secara resmi.
"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor, dan setelah klarifikasi, sembilan orang akhirnya melapor ke Polres Tangsel," ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Saat ini pihak UPTD PPA tengah fokus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban selama proses hukum di kepolisian berlangsung. Tri menjelaskan bahwa rentetan dugaan aksi pencabulan tersebut disinyalir terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama di lingkungan sekolah.
"Informasi awal menyebutkan rentangnya terjadi dari Juni 2025 hingga Januari 2026, namun detail teknisnya masih diproses polisi," jelas Tri Purwanto. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kronologi kejadian kepada Unit PPA Polres Tangsel untuk diusut tuntas hingga ke akar.
Pihak UPTD PPA juga terus melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna memastikan prosedur hukum berjalan seadil-adilnya bagi para korban. "Kita ingin kasus ini selesai secara hukum dan memberikan yang terbaik untuk masa depan anak-anak tersebut," tegas Tri.
Skandal memilukan ini mulai tercium publik setelah adanya surat pernyataan resmi dari Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 1 yang beredar di kalangan wali murid. Dalam surat tertanggal 15 Januari 2026 tersebut, pihak sekolah secara resmi mengumumkan penonaktifan sementara terhadap oknum guru yang bersangkutan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa oknum berinisial Y kini telah dirumahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini pun telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Editor : Aris