get app
inews
Aa Text
Read Next : Lari untuk Bumi, Run4U 2026 Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Komunitas

Tuntutan Mati ABK Kapal Fandi Ramadhan, Pakar Hukum Soroti KUHP Baru dan Rasa Keadilan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:50 WIB
header img
Pakar hukum dan akademisi Prof Dr Henry Indraguna SH MH. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTangsel - Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, kini memicu kontroversi besar di kalangan praktisi hukum tanah air. Kasus penyelundupan dua ton sabu di perairan Karimun ini menyeret nama pemuda asal Medan tersebut ke ambang eksekusi meski perannya dipertanyakan.

Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menilai tuntutan mati ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi hukum dalam KUHP yang baru. Beliau menekankan bahwa pidana mati seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium yang diterapkan secara sangat selektif dan hati-hati.

“Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” tegas Guru Besar Unissula, dalam pernyataan resminya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, jaksa wajib mempertimbangkan peran minimal pelaku yang hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui rencana jahat sindikat besar. 

Komisi III DPR RI pun turut memberikan atensi khusus melalui Rapat Dengar Pendapat Umum setelah mendengar rintihan keadilan dari orang tua Fandi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat agar jaksa bekerja sesuai aturan tanpa melakukan intervensi hukum.

Fakta di persidangan mengungkap adanya kejanggalan berupa perubahan nama kapal dari "North Star" menjadi "Sea Dragon" sesaat sebelum Fandi mulai bekerja. Fandi mengaku sempat bertanya mengenai isi muatan, namun kapten kapal justru berdalih bahwa kardus-kardus tersebut hanya berisi uang dan emas.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti ketidakadilan tuntutan tersebut mengingat Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas kapal tersebut. Hotman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa puluhan kardus yang ia pindahkan berisi narkotika jenis sabu.

“Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja, kok bisa dituntut mati?” ujar Hotman. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tersebut berpotensi menjadi kegagalan peradilan atau miscarriage of justice.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut