Wacana Lembaga Pengelola Aset Sitaan Disorot, Pengamat: Waspada Modus Baru!
JAKARTA, iNewsTangsel — Wacana pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset mendapat sorotan dari praktisi hukum. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mencegah penurunan nilai barang sitaan, tetapi sekaligus berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah menjalankan fungsi serupa.
Pemisahan fungsi penyidikan dan pengelolaan aset dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Namun, keberadaan lembaga baru perlu dikaji secara matang karena Badan Pemulihan Aset (BPA) di bawah Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memiliki fungsi terkait pengelolaan aset negara.
Pakar hukum sekaligus akademisi Prof Dr Henry Indraguna menilai Indonesia memiliki kecenderungan menyelesaikan persoalan birokrasi dengan membentuk lembaga baru. Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut, pola itu berpotensi meningkatkan beban anggaran negara tanpa otomatis memperbaiki efektivitas penegakan hukum.
“Pendekatan ini hanya memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga saja dan justru cenderung tidak efisien bahkan berpotensi pemborosan anggaran negara,” ujar Prof Henry di Jakarta, Senin (11/8/2026). Ia menegaskan efektivitas penegakan hukum seharusnya tidak diukur dari banyaknya institusi yang dibentuk, melainkan dari kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sistem peradilan.
Menurut Prof Henry, digitalisasi dan integrasi sistem justru dapat menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana. “Menurut pandangan saya, kehadiran badan baru ini berisiko menciptakan hambatan birokrasi dan memicu ego sektoral yang akhirnya tidak ideal dengan apa yang kita cita-citakan bersama yakni memutus rantai korupsi,” tegasnya.
Ia kemudian mengaitkan pengelolaan aset dengan pemikiran filsuf Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme yang menempatkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat sebagai tujuan hukum dan kebijakan publik. Dalam konteks tersebut, aset sitaan dinilai perlu segera dipulihkan nilai ekonominya agar tidak mengalami penyusutan dan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan aset yang lambat hanya merugikan keuangan negara. Prinsip pax est lux menuntut hukum menghadirkan kepastian tanpa beban baru,” terang Prof Henry yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Prof Henry menilai penurunan nilai aset akibat lemahnya tata kelola merupakan persoalan yang harus dijawab melalui mekanisme hukum yang cepat dan akuntabel. Ia berpandangan pengintegrasian BPA Kejaksaan, KPK, dan DJKN lebih realistis dibandingkan membentuk badan baru yang berpotensi menambah struktur birokrasi dan kebutuhan anggaran.
“Sistem data terpadu akan mempercepat langkah operasional di lapangan. Pengesahan RUU Perampasan Aset harus mencakup klausul eksekusi aset yang memadai,” jelasnya.
Prof Henry menegaskan pengelolaan aset sitaan membutuhkan sistem terintegrasi agar proses penilaian, pemeliharaan hingga eksekusi dapat dilakukan secara efektif. “Dengan sistem terintegrasi, aset rampasan dapat segera dilelang tanpa badan baru,” pungkasnya.
Editor : Aris