Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

PSEL Molor, Retribusi Sampah Tangsel Ikut Tertunda hingga 2028

Selasa, 29 September 2026 | 06:21 WIB
  • author Doni Marhendro
PSEL Molor, Retribusi Sampah Tangsel Ikut Tertunda hingga 2028
Foto: Sampah TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

SERPONG, iNewsTangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum bisa berharap banyak dari sektor retribusi sampah dalam waktu dekat.

Pemungutan retribusi secara optimal diperkirakan baru berjalan pada akhir 2028, seiring rampungnya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Di tengah tertundanya optimalisasi penerimaan tersebut, Pemkot Tangsel mulai menyiapkan sistem pembayaran retribusi secara digital, Selasa (29/9/2026).

Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, seluruh pembayaran retribusi nantinya diarahkan menggunakan sistem non-tunai.

“Ya digital, melalui sistem digital. Yang penting non-tunai, semuanya non-tunai pembayaran retribusinya,” terang, Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, sistem tersebut akan diterapkan secara menyeluruh setelah PSEL beroperasi. Pengelola pusat perbelanjaan maupun kelompok masyarakat yang menjalankan kegiatan pengelolaan lingkungan akan diarahkan menggunakan platform digital dalam pembayaran retribusi.

Dengan demikian, Pemkot Tangsel bahkan tengah mengkaji mekanisme pembayaran yang lebih terintegrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel mengusulkan agar retribusi sampah dapat dipadukan dengan rekening listrik warga.

Skema tersebut diharapkan membuat proses pembayaran lebih mudah sekaligus memperkecil ruang transaksi tunai yang sulit ditelusuri.

Namun, persoalan utama saat ini bukan sekadar mekanisme pembayaran. Target penerimaan dari retribusi sampah juga harus dikoreksi karena pelayanan yang menjadi dasar pemungutan belum berjalan secara optimal.

“Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut,” kata Benyamin.

Sebelumnya, DPRD Tangsel menyoroti target PAD dari sektor retribusi sampah yang dinilai masih minim. Padahal, pengelolaan sampah melalui PSEL sejak awal diharapkan dapat membuka skema baru dalam pengelolaan persampahan sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Berdasarkan ketentuan awal Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, PSEL diproyeksikan dapat beroperasi pada 2026. Namun, regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Perubahan itu turut berdampak terhadap jadwal operasional PSEL dan pada akhirnya berpengaruh terhadap rencana optimalisasi retribusi sampah di Tangsel.

Pemkot Tangsel kini memproyeksikan pungutan retribusi dapat berjalan optimal pada akhir 2028, setelah pembangunan fasilitas PSEL rampung.

Dengan demikian, digitalisasi pembayaran menjadi langkah persiapan. Sementara potensi penerimaan PAD dari sektor retribusi sampah masih menunggu kepastian pelayanan dan beroperasinya infrastruktur pengolahan sampah tersebut.

Pemkot Tangsel harus memastikan sistem digital yang disiapkan nantinya tidak hanya mengubah cara warga membayar, tetapi juga mampu menghadirkan pencatatan penerimaan yang transparan dan terukur.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut