Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Manufaktur Melonjak 38 Persen, Pelaku Industri Garap Sektor di Luar Otomotif
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kota Tangerang Sisir Penginapan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:09 WIB
  • author Doni Marhendro
Satpol PP Kota Tangerang Sisir Penginapan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan penggerebekan di penginapan. Foto: Istimewa/Doni Marhendro.

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban untuk mengantisipasi praktik pelacuran. Sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari menjadi sasaran petugas.

Dalam operasi yang digelar Selasa malam (29/9/2026), petugas mengamankan empat pasangan yang diketahui bukan suami istri.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

“Kami kembali melancarkan operasi razia tadi malam dengan menyasar sejumlah penginapan. Selama operasi razia ada empat pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang diamankan petugas,” ujar Teguh, dalam keterangannya seperti dikutip iNewsTangsel, Kamis (1/10/2026).

Menurut Teguh, para pasangan tersebut tidak langsung dikenakan hukuman lebih lanjut. Petugas memberikan teguran tegas dan melakukan pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami sudah memberikan sanksi teguran tegas. Ke depannya akan dilakukan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Satpol PP Kota Tangerang memastikan operasi serupa akan kembali digelar di sejumlah wilayah lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda.

Teguh juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar Perda.

“Kami mengajak semua masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda,” pungkasnya.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut