Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya 4 Rekan Kerja, Dituduh Curi Barang Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Sajam Buat Tawuran, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Depan Pemakaman Tanah Kusir

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:52 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Bawa Sajam Buat Tawuran, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Depan Pemakaman Tanah Kusir
Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan memburu dan menciduk dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di depan TPU Tanah Kusir, Jalan Veteran Raya, Kebayoran Lama. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan memburu dan menciduk dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di depan TPU Tanah Kusir, Jalan Veteran Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua pemuda berinisial AA (21) dan MAS (22) tersebut ditangkap saat polisi menggelar patroli pencegahan aksi tawuran.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membeberkan bahwa penangkapan ini sekaligus meluruskan kabar simpang siur yang sempat viral di media sosial.

"Informasi viral menyebutkan penangkapan pelaku begal, padahal sebenarnya Tim Presisi mengamankan sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran," terang Joko kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Petugas di lapangan sempat melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Dari upaya penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemuda beserta dua bilah senjata tajam yang mereka bawa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Tasyuri, menyampaikan bahwa kedua pelaku mengaku hanya diajak oleh kenalan baru yang ditemui di tempat nongkrong. Mereka dibekali senjata tajam untuk ikut serta dalam bentrokan sebelum akhirnya digagalkan oleh patroli rutin kepolisian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kebayoran Lama, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat. Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, AA dan MAS dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut