Logo Network
Network

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Kurungan Penjara

Sutikno
.
Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:57 WIB

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan dua terdakwa kasus proyek pegadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo menjalani sidang  tuntutan bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.