Dewan Advokat Nasional
Tjoetjoe mengungkapkan, salah satu yang menjadi fokus jika Omnibus Law Penegak Hukum disusun adalah rancangan adanya Dewan Advokat Nasional yang akan menjadi single regulator profesi advokat di tanah air.
“Di internal advokat, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai single regulator advokat Indonesia yang kedudukannya sejajar dengan lembaga penegak hukum lain, dan DAN ini harus masuk ke dalam Omnibus Law Penegak Hukum tadi. Menurut Saya DAN inilah nantinya yang akan menjadi regulator bagi organiasi-organisasi advokat yang terverifikasi,” terang founder kantor hukum Officium Nobile Indolaw ini.
Tjoetjoe menilai Omnibus Law Penegak Hukum ini nantinya juga harus mampu menghentikan praktik-praktik suap dan main mata dalam penanganan suatu perkara yang ditangani oleh Advokat, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim/Hakim Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait