Sindikat Penjual Emas Palsu di Mal BSD Terbongkar,  5 Pengunjung Dicokok Polisi

Hambali/Rivo
Sindikat penjual  emas palsu nekat dijual lima orang di sebuah mal di BSD Tangerang. Polisi pun berhasil mencokok para pelaku. Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sindikat penjual emas palsu nekat dijual lima orang di sebuah mal di BSD Tangerang. Polisi pun berhasil mencokok para pelaku.

Para pelaku tersebut memiliki inisial AG, NA, FA, BP, dan DA. Mereka secara bergantian menjual perhiasan emas palsu ke toko milik korban yang memiliki inisial VR di dalam mal, mengakibatkan kerugian sebesar Rp84,7 juta.

Kejadian penipuan ini dimulai pada hari Selasa, 18 April 2023, saat pelaku AG menjual 3 gelang emas ke toko korban dengan harga Rp12,2 juta. Beberapa minggu kemudian, korban baru menyadari bahwa kadar emas hanya terdapat pada lapisan luar.

"Korban mulai merasa curiga dan memeriksa emas yang dibeli dari tersangka dengan mencelupkannya ke dalam air keras atau air uji emas. Hasilnya, terungkap bahwa emas tersebut palsu atau hanya memiliki lapisan luarnya saja," jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, pada hari Kamis (15/06/23).

Pada tanggal 15 Mei 2023, pelaku AG kembali datang ke toko korban dengan maksud menjual sebuah kalung rantai emas. Karyawan toko yang mengetahui bahwa pelaku sebelumnya telah menjual emas palsu segera mengambil tindakan.

"Sebagai hasilnya, korban dan saksi berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu," tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dengan nomor laporan LP/B/244/V/2023/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ pada tanggal 15 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku lainnya.

Kelima pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti diamankan dari mereka, antara lain, gelang rantai emas seberat 22 gram, kalung emas seberat 19,3 gram, 6 gelang kroncong, 3 gelang shogun seberat 22 gram, dan 5 gelang emas bangkok seberat 23,4 gram, serta barang-barang lainnya.

"Para pelaku diduga telah menjual perhiasan emas palsu dengan perhiasan yang dilapisi emas," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atas perbuatan mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network