KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Dua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan setelah digerebek di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik ilegal tersebut di wilayah Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengatakan timnya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati dua pelaku beserta barang bukti, termasuk tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, dan segel tabung. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, jarum suntik, segel tabung gas, hingga sepeda motor untuk distribusi hasil oplosan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG ini sangat merugikan banyak pihak. Tindakan curang ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena risiko ledakan yang sangat besar. Kapolres berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir. Polisi mengamankan 6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung 3 kg kosong, dan ratusan segel tabung gas, termasuk 469 segel warna hijau/biru. Segel dan karet tabung gas ini digunakan pelaku untuk mengemas ulang gas hasil oplosan agar terlihat asli.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik curang yang dapat merugikan secara finansial maupun keselamatan. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik ilegal sejenis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen agar lebih teliti saat membeli gas LPG non-subsidi di pasaran. Masyarakat diminta melaporkan segera ke pihak berwenang jika menemukan praktik pengoplosan gas di wilayah tempat tinggal mereka.
Editor : Aris
Artikel Terkait
