JAKARTA, iNews.id - Bapak Sultan Rif'at Alfatih, yaitu Fatih Nurul Huda, menyatakan bahwa keluarga belum memiliki rencana untuk mencabut laporan polisi terhadap PT Bali Towerindo.
Sultan adalah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh kabel optik milik PT Bali Towerindo yang terjuntai di jalan.
"Belum ada kesepakatan, artinya laporan polisi di Polda akan tetap kami tindaklanjuti sesuai dengan standar prosedur operasional kepolisian. Kami tidak akan mengubah hal ini saat ini," ujar Fatih setelah melakukan mediasi dengan pihak PT Bali Towerindo di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (11/8/2023).
Meskipun begitu, Fatih mengindikasikan bahwa ada kemungkinan laporan tersebut akan dicabut apabila ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak di masa mendatang.
"Apabila pada akhirnya terdapat kesepakatan tertulis atau hal-hal lain yang disepakati, mengapa perlu mempertahankan masalah ini? Namun, perlu dicatat bahwa kesepakatan tersebut akan kembali melibatkan kedua belah pihak," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, keluarga Sultan telah melaporkan PT Bali Towerindo kepada Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, keluarga Sultan melaporkan PT Bali Towerindo atas dugaan pelanggaran Pasal 360 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait