JAKARTA, iNewsTangsel.id - Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kelima tersangka tersebut yakni Hasani Hamid (HH) Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY) Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelima tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD. Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. iNEwsTangsel/Dwi Narwoko
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait