Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK soal Gratifikasi dan TPPU

Aries
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025). (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025). Pihak Nurhadi meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan standar ganda dalam penanganan perkara kliennya yang melibatkan aliran dana dari menantu, Rezky Herbiyono. "Andaikan keterkaitan itu dipaksakan, maka yang terjadi sudah jelas, KPK telah menerapkan standar ganda dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi di persidangan. Maqdir berargumen bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak bisa serta merta dikaitkan dengan peran Nurhadi selaku Sekretaris MA.

Maqdir menjelaskan bahwa individu seperti Calvin Pratama, Soeprio Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Royani, hanyalah rekanan bisnis Rezky, sehingga tidak ada transaksi langsung dari mereka ke Nurhadi. Pihaknya mengibaratkan pendekatan KPK terhadap Nurhadi dalam perkara ini sebagai praktik 'fox hunting', yang dianggap berlebihan dan tidak masuk akal. Maqdir juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU tidak secara jelas menerangkan kaitan terdakwa dengan pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi dalam perkara ini.

Kuasa hukum Nurhadi juga menyoroti perbedaan nilai yang signifikan antara dakwaan gratifikasi dan TPPU, yang dianggap menunjukkan surat dakwaan jaksa tidak cermat. "Bahwa merujuk pada uraian tersebut di atas sudah sangat terang dan jelas menunjukkan adanya perbedaan nilai antara sejumlah uang yang disebutkan pada dakwaan kesatu yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 137.159.183.940 dengan nilai disebutkan pada dakwaan kedua yang dimaksudkan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah sebesar Rp 307.260.571.463 ditambah USD 50.000," ucap Maqdir. Perbedaan angka yang mencapai ratusan miliar rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar atas akurasi data dalam dakwaan JPU.

Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan sejak Juli 2013 hingga 2019, melalui rekening Rezky Herbiyono dan pihak lain. Sementara itu, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu, yang diduga digunakan untuk membeli berbagai aset. Pihak Nurhadi juga mempertanyakan mengapa JPU tidak dapat membuktikan adanya perubahan gaya hidup terdakwa meskipun dituduh telah menerima dan membelanjakan uang dengan jumlah fantastis tersebut.

Berdasarkan semua keberatan tersebut, kuasa hukum Nurhadi memohon agar majelis hakim menerima seluruh eksepsi atau keberatan Terdakwa. "(Memohon majelis hakim) menerima seluruh eksepsi atau keberatan Terdakwa Nurhadi. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tegas Maqdir.

 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network