JAKARTA, iNewsTangsel.id – Proses menikah adanya ijab dan qabul namun dilakukan melalui alat komunikasi handphone atau gadget lainnya melalui sambungan internet apakah dapat dinyatakan sah?
Salah satu di antara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56).
Dan ini adalah pandangan yang benar, yang didasarkan pada hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Kemudian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah posisi kedua saksi dalam proses pernikahan harus berada dalam satu majlis yang sama secara fisik bersama dengan wali dan pengantin pria. Ataukah mereka diperbolehkan berada dalam tempat yang terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap sebagai satu majlis secara hukum.
Penting untuk diingat bahwa ini adalah masalah baru yang belum ada di masa lalu, sehingga tidak mungkin ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik. Jika kita merujuk pada sumber-sumber fiqh klasik, para ulama biasanya mensyaratkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses akad pernikahan (pengantin, wali, dan dua saksi) harus hadir secara bersamaan dalam majlis akad.
Ustaz Ammi Nur Baits, alumni S2 Jurusan Hadis, Universitas Islam Madinah menjelaskan, hal ini disebabkan pada masa lalu, jika mereka tidak berada dalam satu majlis akad, komunikasi langsung tidak mungkin terjadi. Komunikasi hanya dapat dilakukan melalui surat, yang tentunya memakan waktu.
Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,
وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل
Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan ijab, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)
Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi modern, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah persyaratan satu majlis akad pernikahan tetap harus dipertahankan, ataukah diperbolehkan terpisah selama mereka dapat berkomunikasi secara langsung. Terdapat dua pandangan dalam hal ini.
Pertama, wajib di satu tempat secara fisik
Ini adalah keputusan yang diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan nomor 52 (3/6) mengenai hukum pelaksanaan akad pernikahan melalui media komunikasi zaman sekarang. Terdapat beberapa jenis akad yang dinyatakan sah dilakukan dari jarak jauh, seperti transaksi jual beli, selama semua konsekuensi transaksi terpenuhi.
Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,
إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه
Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami:
Demikian pula, Lajnah Daimah mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kemudahan dalam melakukan penipuan dan meniru suara orang lain.
2. Perhatian syariat terhadap menjaga kehormatan dan hubungan antara lawan jenis.
3. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang memiliki nilai lebih tinggi daripada kehati-hatian dalam masalah transaksi terkait harta.
Melansir laman Konsultasisyariah disebutkan, oleh karena itu, Lajnah Daimah menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jarak jauh. Hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya maqasid syariah dan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).
Selanjutnya, dapat diperbolehkan jika saksi dapat memastikan bahwa pihak yang bersangkutan adalah wali atau pengantin pria, dan saksi yakin bahwa tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh tersebut. Selain itu, semua proses berjalan dengan lancar tanpa putus-putus. Dalam hal ini, proses pernikahan dapat dianggap sebagai satu majlis.
Pendapat ini berasal dari Dr. Abdullah al-Jibrin.
Dalam penjelasannya untuk Umdatul Fiqh, beliau menyatakan,
ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت
Diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah walaupun dalam posisi yang berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi, yang dilakukan melalui internet. Hal ini memungkinkan untuk menjalankan akad pernikahan dan kesaksian dalam waktu yang bersamaan, sehingga dianggap sebagai satu majlis meskipun sebenarnya mereka berada di tempat yang berjauhan. Mereka dapat saling mendengar percakapan secara bersamaan. Proses dimulai dengan ijab yang diikuti dengan qabul secara langsung. Saksi juga dapat melihat wali dan pengantin pria serta menyaksikan ucapan ijab qabul dalam waktu yang sama. Akad seperti ini dianggap sah.
Lalu beliau menegaskan,
فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات
Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara
Jadi, bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan.
Oleh karena itu, penting bahwa saksi dapat melihat baik wali maupun pengantin pria secara bersamaan, dalam waktu dan tempat yang sama. Karena alasan ini, pendapat yang lebih kuat dalam konteks ini adalah pandangan mayoritas ulama (pendapat jumhur), yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh tidak diizinkan.
Allahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait