TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menginstruksikan larangan pemakaian atribut organisasi kepada kader dan pengurus untuk kepentingan kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Larangan tersebut dirilis GP Ansor tepat 8 hari pasca pengumuman Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Cawapres Anies.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Instruksi dengan nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Umum PP GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman. Instruksi dikeluarkan guna mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat.
Pimpinan pusat juga mengingatkan agar semua kader dan pengurus tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
Adapun surat instruksi yang dikeluarkan 8 September 2023 tersebut berisi 4 poin. Berikut isi lengkapnya:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam, dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait