Negara Rugi 300 Miliar Akibat Korupsi Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta

Dwi Narwoko

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tersangka mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik digedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Den Yealta diperiksa untuk pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dan merugikan keuangan negara hampir Rp 300 miliar.



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network